Operasional industri peleburan baja PT JCAS di wilayah Jakarta Timur dihentikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI pada Jumat lalu. Penyetopan operasional dari industri itu karena diduga melanggar aturan lingkungan terkait penggunaan cerobong. "Bentuk pelanggaran yang dilakukan terkait penggunaan cerobongnya. Penggunaan cerobong reheating harus mendapatkan Sertifikat Laik Operasi," kata Ketua Sub Kelompok Penegakan Hukum Dinas Lingkungan Hidup DKI, Hugo Efraim dalam keterangannya, Sabtu (9/9/2023).

Hugo mengatakan, penerapan sanksi industri peleburan baja itu dilandasi Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Nomor e 0154/2023. "Sanksi administratif yang diberikan, diharuskan untuk menghentikan secara mandiri operasional cerobong reheating ini dalam jangka waktu yang telah ditentukan," ucap Hugo. Apabila industri peleburan baja itu tak mematuhi sanksi diberikan saat ini, maka hukuman yang diterima akan ditingkatkan. Pemberian sanksi berupa penghentian operasional industri peleburan baja ini menambah daftar pabrik yang ditindak oleh Pemprov DKI Jakarta dalam menangani masalah polusi. Untuk diketahui, Satgas Pengendalian Pencemaran Udara DKI Jakarta telah menyegel tiga industri batu bara karena menimbulkan pencemaran lingkungan. Selain itu, terdapat satu industri pembuatan arang di Jakarta Timur yang ditutup sementara karena mencemari lingkungan dan tidak memiliki izin resmi.

Hasil Survei Elektabilitas Capres Cawapres Terbaru, Pilpres 2024 Berlangsung 1 atau 2 Putaran? Survei Capres 2024 Terbaru, Perebutan Suara di Jawa Tengah dan Jawa Timur Kian Ketat, Selisih Tipis Diduga Langgar Penggunaan Cerobong, Operasional Industri Peleburan Baja di Jaktim Dihentikan

Pemprov DKI Jakarta Cabut Izin Perusahaan Industri Batu Bara dan Peleburan Baja Tak Kunjung Diperbaiki, Pemprov DKI Segel Cerobong Cemari Udara Milik Perusahaan Baja Jakarta Sengit, Cek 3 Survei Elektabilitas Pilpres 2024 Terbaru, Terjawab Capres Terkuat di Ibu Kota Halaman 4

"Tentunya dengan satu pemahaman. Semua penindakan yang dilakukan terhadap industri adalah bersifat sementara," ujar Juru Bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara DKI Jakarta, Ani Ruspitawati di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (8/9). Menurut Ani, pelaku industri itu dapat kembali beroperasi, asalkan dapat memenuhi aturan terkait pencegahan kerusakan lingkungan. Dia mencontohkan, pengurusan izin resmi dan memasang scrubber untuk memfilter gas buang hasil aktivitas produksi. "Ada surat dari Kadis Lingkungan Hidup untuk seluruh industri yang menghasilkan emisi gas buang, agar melengkapi alat pengendali emisi atau scrubber," kata Ani.

Penindakan kepada industri yang aktivitasnya mencemari lingkungan diharapkan dapat mengurangi polusi udara di Jakarta.(Kontan)

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *