Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memberikan tanggapan terkait pemanggilan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus korupsi base transceiver station (BTS) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Jokowi meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan. "Ya yang penting hormati semua proses hukum," ujar Jokowi dalam keterangannya kepada awak media di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (03/07/2023), dikutip dari kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Jokowi pun minta Menpora Dito untuk datang memenuhi panggilan Kejagung. Menpora juga diminta untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi. "Kalau yang dipanggil baik dari KPK, baik dari kejaksaan ya hormati proses hukum itu, datang berikan penjelasan, berikan klarifikasi," ucap Presiden.
Biodata Mbak Lala Pengasuh Rafathar yang Berani Bohongi Nagita Slavina, Mengaku Demi Kebaikan Surya KOALISI Anies Ganjar Menguat, Sinyal PDIP dan Nasdem Bersatu, Bagaimana Nasib Ahok?Ini Jawaban Anies Halaman 4 Kunci Jawaban IPS Kelas 9 SMP Halaman 171 Aktivitas Kelompok, Kurikulum Merdeka
Jakarta Sengit, Cek 3 Survei Elektabilitas Pilpres 2024 Terbaru, Terjawab Capres Terkuat di Ibu Kota Halaman 4 Sebelumnya, Menpora Dito memenuhi panggilan Kejagung pada hari ini, Senin 3 Juli 2023. Semula, pemeriksaan terhadap Dito Ariotedjo dijadwalkan pukul 09.00 WIB.
Namun jadwal tersebut diundur menjadi pukul 13.00 WIB. "Sedianya beliau diperiksa jam 9 tadi pagi. Tapi meminta pengunduran diri karena memang ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan, sehingga beliau hadir tepat waktu di jam 13.00 pada hari ini," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di depan Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Senin (3/7/2023). Ketut mengungkapkan, status Menpora dalam perkara ini sebagai saksi.
"Beliau diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi," ujarnya. Satu di antara materi pemeriksaan pada hari ini yaitu pengakuan tersangka, Irwan Hermawan yang menyebut Dito Ariotedjo sebagai satu di antara beberapa penerima aliran dana proyek BTS. Pengakuan itu tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Irwan Hermawan.
"Terkait dengan pengembangan beberapa hasil berita acara pemeriksaan," kata Ketut.