Kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Effendy menyebutkan bahwa kliennya sama seperti tergugugat Anwar Abbas ingin hadir langsung pada tahap mediasi. Diketahui Rabu (16/8/2023) PN Jakarta Pusat telah menjadwalkan Panji Gumilang bermediasi dengan Wakil Ketua MUI Anwar Abbas. Namun pimpinan pondok pesantren Al Zayitun itu masih belum bisa menghadiri mediasi tersebut. "Itu tadi opsi terakhir (Hadir daring). Apabila memang tidak bisa dipenuhi secara kehadiran langsung, tentu itu opsi," kata Hendra di PN Jakpus Rabu (16/8/2023).
"Namun, itu belum jadi pilihan, karena principal kami Panji Gumilang menginginkan ini terjadi face to face antara penggugat dan tergugat," jelasnya. Kemudian dikatakan Hendra bahwa kliennya belum bisa hadir pada tahap mediasi karena tengah ada urusan yang belum selesai. "Dalam artian, sebetulnya ingin hadir ke sini, namun karena proses yang belum bisa selesaikan," jelasnya.
Adapun pada tahap mediasi terakhir Rabu (23/8/2023) Hendra mengungkapkan bahwa kemungkinan kliennya bisa hadir untuk bermediasi langsung dengan Anwar Abbas masih terbuka luas. Pendaftaran Akun SNPMB 2024 untuk SNBP 2024, Masih Dibuka hingga 15 Februari KODE REDEEM FF Free Fire Hari Ini Rabu 31 Januari 2024, Berhadiah Senjata AK 47 Petir Langit
Beasiswa S1 S3 Romania 2024 Dibuka, Nikmati Kuliah Gratis hingga 100 Persen & Free Tempat Tinggal JK: Jokowi Memalukan Nomor Mobil Anda Jadi Nomor Keberuntungan atau Kesialan? Begini Cara Menghitungnya
Hasil Survei Capres 2024 Terbaru di Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, DKI Jakarta dan Banten Jakarta Sengit, Cek 3 Survei Elektabilitas Pilpres 2024 Terbaru, Terjawab Capres Terkuat di Ibu Kota Halaman 4 "Ya, kemungkinan akan hadir ke sini, terbuka luas. Kita pastikan hadir. Kita koordinasi dengan pihak Bareskrim ya. Atau, mudah mudahan segala sesuatunya bisa berjalan baik," tegasnya
Sementara itu Anwar Abbas selaku tergugat juga mengungkapkan keinginannya untuk bertemu langsung dengan Panji Gumilang pada tahap mediasi. "Kalau saya itu senangnya berhadap hadapan. itu akan beda rasanya kalau bandingkan dengan daring lebih enak kalau luring," kata Anwar Abbas ditemui di PN Jakpus, Rabu (16/8/2023). "Sementara kita ini mediasi artinya bagaimana menyambung rasa tali batin dan hal itu akan terbangun kalau bertemu langsung, sementara via online itu agak sulit," jelasnya.
Sebelumnya, pimpinan Pondok Pesantren (ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang menggugat Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan itu terdaftar di nomor perkara 415/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. Gugatan didaftarkan pada Kamis (6/7/2023). Dalam tuntutannya, pihak penggugat menuntut Anwar Abbas dan MUI dengan tuntutan ganti rugi hingga Rp1 triliun. Adapun perkara keduanya akan masuki babak akhir pada Rabu (23/8/2023). Jika Panji Gumilang tidak juga hadir pada tahap mediasi, perkara tersebut dipastikan masuk ke tahap persidangan.